بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله
Sholawat dan salam kepada Rasulillah.
الحمد لله
Sholawat dan salam kepada Rasulillah.
Sahabat dan saudaraku seiman,
Bulan ramadhan sebentar lagi.
Semoga Allah subhanhu wata"ala menyampaikan umur kita pada ramadhan tahun ini ya..
Aamin yaa robbal "aalamiin
Bulan ramadhan sebentar lagi.
Semoga Allah subhanhu wata"ala menyampaikan umur kita pada ramadhan tahun ini ya..
Aamin yaa robbal "aalamiin
Berbagi ilmu.....
Jika wanita hamil dan menyusui di bulan Ramadhan...
Soal: "Apakah boleh bagi wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa ramadhan jika khawatir pada perkembangan/kesehatan diri nya dan janin yang di kandungan nya,Atau anak yang di susuinya?"
Jawab: ya..boleh wanita tersebut berbuka/tidak puasa jika:
- Khawatir kesehatan fisik, tidak kuat karena dirinya berbagi makanan dan gizi dengan janinnya.
- Khawatir janinnya kurang asupan gizi, menghambat perkembangan tahapan janin pada proses pembentukannya.
- Khawatir kurangnya asupan gizi dan kesehatan anak yang di susuinya.
Mana dalilnya?
Dari Anas bin malik Al ka"bi alqusyoiri رضي الله عنه ia berkata:
"Rasulullah صلي الله عليه وسلم Naik kuda dan beliau sedang menikmati hidangan, lalu aku mendatangi beliau, kemudian beliau berkata 'Mendekatlah dan makanlah ini', maka aku menjawab: 'Saat ini aku puasa', lalu beliau berkata "Duduklah, aku akan memberitahumu tentang shoum! sesungguhnya Allah ta"ala menggugurkan bagi musafir separuh sholat, dan menggugurkan bagi musafir, wanita hamil dan menyusui puasa" (hadits hasan riw.Imam ahmad)
Terus....
Apa yang wajib di lakukan wanita tersebut jika berbuka/tidak puasa?
Para pakar syariat dari:
- Ulama
- Mujtahidin
- Fuqohaa
berbeda pandangan,menjadi beberapa pendapat:
1. Imam malik,sufyan,ahmad berpendapat:wanita hamil/menyusui itu boleh tidak puasa tapi wajib memberi makan/fidyah dan men'qodho' sebanyak hari yang di tinggalkan.
2. Imam ishaq,
Wanita itu boleh berbuka dan wajib bayar fidyah/beri makan dan Tidak qodho,dan kalau mau ia qodho tanpa bayar fidyah
Beliau berdalil dengan ayat" وعلي الذين يطيقونه فديۃ طعام مسكين Al baqarah:184
Artinya: Dan bagi siapa saja yang merasa berat berpuasa lalu ia berbuka ,maka dia harus bayar fidyah memberi makan orang miskin.
Dan ayat ini tidak di mansukh/tidak di hapus hukumnya dan tetap berlaku bagi orang tua renta, wanita hamil dan menyusui.
Akan tetapi yang rajih dari pendapat ulama bahwa ayat ini di mansukh/dihapus.
3. Imam al auzaa"ii,ats tsaur,ahli ro'yi
berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui itu boleh berbuka dan wajib mengqodho/ganti hari dan tidak perlu bayar fidyah. Mereka mengqiyaskan/menyamakan wanita hamil itu seperti orang yang sakit dan musafir,
Karena musafir dan orang sakit boleh tidak puasa tapi harus ganti di hari yang lain jika sudah tidak musafir atau sembuh dari sakitnya.
4. Imam ibnu hazm berpendapat ,wanita tersebut boleh berbuka dan tidak ada qodho serta tidak ada fidyah!
dalil madzhab ini adalah: baroatudz dzimmah(hukum asal tidak ada konsekwensi beban Ganti hari bagi wanita hamil dan menyusui) Dari sisi sisi kelaziman.
Dan juga dalil hadits:"ان الله وضع عن المسافر والحامل والمرضع الصوم وشطر الصلاۃ
Artinya: "Sesungguhnya Allah ta"ala menggugurkan bagi musafir separuh sholat dan puasa dan bagi wanita hamil dan menyusui Allah gugurkan puasa".
Dan beliau berpendapat kita tidak qiyaskan wanit hamil dan menyusui dangan musafir,karena musafir ada perintah dari Al qur'an untuk mengganti,yaitu firman Allah فمن كان منكم مريضا او علي سفر فعدۃ من ايام اخر
Artinya: "Maka barang siapa diantara kalian yang sakit atau sedang safar lalu berbuka maka dia harus mengganti nya pada hari hari mendatang."
Ini perintah qodho bagi musafir,dan tidak ada dalil qodho dari Al qur'an bagi wanita hamil.
Begitu juga musafir boleh mengqoshor sholat ketika sedang safar dan ketika sudah sampai kembali ke rumah nya ,kan dia tidak di perintah untuk mengganti Kekurangan rokaat yang dia qoshor tadi?
Melihat perbedaan pendapat ulama dan para fuqohaa ini maka dilihat jika:
- Hamilnya /menyusuinya tidak setiap tahun maka untuk kehati-hatiannya maka sebaiknya wanita tersebut meng qodho puasa yang di tinggalkan nya.
- Tapi jika tiap tahun hamil, tahun depan nya menyusui, tahun depan nya hamil lagi dan menyusui lagi sampai tidak ada kesempatan untuk mengqodho maka cukup bayar fidyah saja
Fidyah: Memberi makan sama dengan yang kita makan sehari hari setiap satu hari 1 orang miskin:
- Lebih baik makanan siap saji.
- Boleh tiap hari 1miskin langsung.
- Boleh di kumpulkan banyak nya hari, sejumlah orang miskin.
Tapi hendaknya wanita hamil dan menyusui itu tetap wajib niyat akan puasa ramadhan, jika di siang hari tidak kuat, dan sangat lemah stamina dan daya tahan tubuhnya semakin drop maka barulah dia berbuka. Atau tanyakan kepada dokter ahli/spesialis yang memeriksa kesehatan wanita hamil dan menyusui berapa jam kuat tidak makan dan tidak minum.
Rasulullah shollallahu "alaihi wasallam bersabda:" ان هذ الدين يسر ولا يشاد هذا الدين الا غلبه
Artinya: "Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidak ada yang memberatkan diri dalam beragama ini kecuali akan di kalahkan."
Allah ta"ala berfirman:"يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
Artinya: "Allah ta"ala menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan atasmu."
Di rangkum dari berbagai sumber
-ahkamun nisa syaikh al adhawi
-bidayatul mujtahid
Dll
Semoga bermanfaat
خلفان ابو يزيد
Tidak ada komentar:
Posting Komentar