Secara hukum asal saling memberi hadiah itu di anjurkan.
Tujuan beri hadiah adalah agar tumbuh rasa saling mengasihi dan menyayangi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
تهادو تحابو
saling beri hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling mencintai
Asal hadiahnya berupa barang yang halal,bukan barang haram.
Dan memberi hadiah di dasari ikhlas,tidak mengharap imbalan dari yang di beri.
Dan memberi hadiah kapan saja ,kepada siapa saja,tidak ada kekhususan penerima,waktu dan tempat.
Saling tukar kado/hadiah asalkan tidak memberatkan orang yang tidak mampu maka boleh.
Dan tidak ada paksaan harus tukar kado.
Dan tidak ada paksaan harus tukar kado.
Karena sifatnya sukarela dan tidak mengikat.
Kapan tukar kado menjadi tidak boleh?
1.Jika barang nya haram
contoh hadiah dadu atau kartu,maka ini haram.
contoh hadiah dadu atau kartu,maka ini haram.
2.Jika di paksa/haruskan,karena kemampuan orang beda beda.
3.Jika pilih kasih,tukar hadiahnya hanya sama orang kaya saja karena hadiahnya mahal atau bagus.
4.Mengungkit hadiah dan membandingkan nya,jika hadiah yang dia beri harganya mahal lalu dapat yang murah atau kurang seimbang kualitasnya maka dia kesal dan mengungki,maka ini hapus amalnya.
5.Hadiah itu mengharap pujian,ini berarti ingin niyat riya/pamer,maka ini tidak ikhlas.
6.Menyepelekan hadiah orang lain.
7.Waktu nya tidak terlarang misal kasih hadiah saat ulang tahun ,saat perayaan hari hari kafir ,atau kemaksiatan seperti valentines,tahun baru dll.
Semoga bermanfaat
Khulfan.ayzd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar