بسمﷲ والحمد لله والصلاۃ والسلام علی رسولﷲ
الغايۃ تبرر الوسيلۃ
Tujuan membolehkan segala cara.
Atau:
الغايۃ لا تبرر الوسيلۃ
Tujuan tidak membolehkan segala cara.?
Dan apa kaitannya dengan kaidah fiqh:
الضرورۃ تبيح المحظورات
Darurat membolehkan yang diharamkan?
Mari kita bahas.
Tujuan adalah ibadah, wasilah juga ibadah.
Terkadang untuk meraih tujuan, seseorang melakukan sesuatu yang dilarang/haram.
Contoh:
Makan bangkai haram,
Minum khamer haram.
Tapi ketika seseorang terpaksa, kelaparan, hampir mati dan tidak ada makanan yang halal maka boleh dia makan bangkai sekedar menyambung hidup dan tidak memuaskan nafsunya.
Tujuan dia makan bangkai saat itu apa?
Menyelamatkan diri dari kematian.
Wasilahnya apa?
Makan bangkai.
Terpenuhi tujuannya?
Iya, dia bertahan hidup di saat kondisi darurat dengan cara makan bangkai.
Termasuk kaidah yang mana?
Tentu saja.
الضرورۃ تبيح المحظورات
Seuatu yang dharurat boleh melakukan yang haram.
Dan Allah ﷻberfirman:
فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا اثم عليه
"Maka barangsiapa yang terpaksa dan tidak sewenang-wenang dan melampaui batas maka tidak ada dosa baginya." (Al Baqarah: 173)
Sedangkan missal, ada seseorang ingin meraih simpati ummat dan ia menghalalkan bersalaman dengan lawan jenis agar ia terpilih menjadi seorang caleg atau lainnya maka ini adalah tujuan menghalalkan yang diharamkan Allah dan BUKAN DARURAT membolehkan yang diharamkan.
kenapa?
Tujuan: ingin dipilih, meraih simpati.
Wasilah: meraih simpati dan bersalaman dengan non mahram.
Apakah darurat dia harus jadi pemimpin?
sehingga boleh melakukan keharaman?
Bukankan bersalaman dengan non mahram adalah haram?
Maka tidak boleh bersalaman dengan non mahram utk meraih simpati mereka dengan tujuan agar didukung.
Karena kalo gak salaman nanti akan dituduh tidak merakyat, keras, fundamentalis, dll.
Memang terkadang Tujuan membolehkan sebagian cara,
Tapi dengan 2 syarat:
1. Tujuannya mulia
2. Wasilahnya disyariatkan
Contoh:
Rasulullahﷺberkata kepada Nu"aim bin Mas"ud:
الحرب خدعۃ
Perang adalah tipu daya.
Tujuan: mengalahkan musuh
Wasilah: tipu daya
Apakah wasilah nya boleh? Tipu daya?
Jawaban nya: ya boleh.
karena Rasulullah mengizinkannya, saat perang boleh melakukan tipu daya utk mengelabui musuh.
Tujuannya mulia: Meninggikan kalimat Allah
Wasilahnya disyariatkan: tipu daya khusus saat perang.
Semoga bisa di fahami.
Contoh lain:
Boleh berbohong di antaranya:
- Suami membahagiakan istri
- Mendamaikan 2 orang yang berselisih.
Tujuan: Mulia, membahagiakan istri
Wasilah: berbohong.
misalkan makanan nya tidak selera, tapi suami bilang makanannya enak.
Tujuan: Mulia, mendamaikan 2 orang, menyelamatkan nyawa.
wasilah: berbohong
Maka jika tujuannya mulia dan wasilahnya disyariatkan, maka boleh menggunakan wasilah yang asalnya haram tapi ada dalil yang membolehkannya pada kondisi tertentu dan kasus tertentu.
Contoh yang mirip tapi tidak dibolehkan wasilahnya:
Muadz bin Jabal sepulangnya dari Syam langsung sujud pada rasulullah ﷺ lalu rasul melarangnya dan bersabda:
"Kalo aku boleh menyuruh orang utk sujud kepada orang lain maka aku akan suruh seorang istri sujud pada suaminya".
Tujuan: mulia, mengagungkan rasul
Wasilah: sujud pada rasul.
Ini terlarang.
Maka tujuan tidak selalu membolehkan/menghalalkan segala cara/wasilah .
Carilah cara yang benar utk meraih maksud dan tujuan.
Jika caranya benar atau disyariatkan maka gunakanlah cara itu.
Semoga bermanfaat
وﷲ اعلم بالصواب
Cibitung.
Sahabatmu:
Khulfanudin abu yazid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar