Minggu, 28 April 2019

Hapuslah Masa Lalu dan Fotoku


Wanita itu aurat
المرأۃ عورۃ
Aurat artinya sesuatu yang aib jika terlihat.
Jika wanita itu aurat maksudnya harus dijaga agar tertutup, terjaga dari pandangan mata.
Wanita yang sudah berhijab syar'ii masih tetap ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar.
Jika wanita membuka auratnya, foto dipajang di medsos, atau di album, sebagai kenang-kenangan maka ini mengundang fitnah dari kaum adam.
Kaidah fiqh berbunyi:
درء المفاسد مقدم علی جلب المصالح
Mencegah bahaya lebih diutamakan dari mengambil manfaat.
Penerapan kaidah ini misalkan:
Pintu zina terbuka dengan terbukanya aurat wanita.
Wanita berpose di foto, apa manfaatnya?
Jika ada tujuan duniawi:
Maka dilihat, ada hajat atau darurat gak?
Contoh:
sebagai syarat bikin SKCK, ini ada hajat, maka boleh.
Bikin KTP boleh.
Bikin passport boleh.
Visa boleh.
Sekedar kebutuhan saja.
Jika tidak ada tujuan yang mendesak, maka berpose foto lebih baik dihindari.
Contoh bahaya menyimpan foto:
Gadis cantik, berfoto ria, lalu disimpan (oleh orang lain-red).
Yang dikhawatirkan dan yang dipertanyakan, siapa yang menyimpan?
Untuk apa disimpan?
Jika yang menyimpan lelaki asing/bukan suami maka banyak madhorot dan mafaasid nya, di antaranya:
- Foto itu dilihat terus oleh si lelaki maka ini zina mata.
- Foto itu disimpan dan terlihat istrinya, maka akan memancing pertengkaran.
- Jika lelaki itu kena fitnah syahwat bisa jadi dijadikan sarana utk berbuat jahat seperti sihir, pelet dll
- Membangkitkan kenangan masa lalu, hati ini jadi terngiang ngiang.
Tapi jika si wanita sudah bertobat dari memamerkan auratnya, akan tetapi ada lelaki yang masih menyimpan fotonya, maka :
- Si wanita harus mengingatkan agar foto itu di kembalikan, atau dibakar atau dihilangkan.
- Si wanita sudah berlepas diri jika si lelaki masih bersikeras tidak mau mengembalikannya pada si wanita.
Si lelaki berdosa karena mengkhianati Allah ﷻdan rasul Nyaﷺ, karena menyakiti perasaan si wanita, si suami wanita dan si istri lelaki itu.
Ingatlah setiap orang akan mendapat balasan sesuai perbuatannya.
Pandangan adalah Panah syaithon
Hati ini bisa terpanah dengan pandangan mata kepada wanita jelita atau lelaki tampan
Ibaratnya:
Berawal dari senyuman
Lalu ucapan
Kemudian janjian
Dan pertemuan
Maka apa yang terjadi setelah pertemuan?
maka jauhilah zina dan wasilahnya.
Al wasaail lahaa ahkaamul maqaashid
Cara dihukumi tujuan nya.
Tujuannya apa menyimpan foto?
Jika kenang kenangan saja maka bahayanya akan jadi penyakit syahwat di hati.
Maka al hadzar al hadzar,hati hatilah.

Sahabatmu:
Khulfan abu yazid al kebumainy

Awas Salah Niyat

Niyat itu nasibmu di akhirat.
Rasulﷺ
إنما الأعمال بالنيات
"Amal itu tergantung niyatnya"
Ibadah agar diterima harus didasari niyat shahihah/yang benar.
Ikhlas hanya semata-mata demi Allah ﷻ saja.
Aktivitas sehari hari jika diniyatkan ibadah maka menjadi berpahala,
Makan agar kuat sholat,
Tidur agar badan sehat untuk menuntut ilmu,
bekerja mencari nafkah anak istri,
Menuntut ilmu agar faham dienul islam,
Membantu suami menjaga anak, harta dan isi rumah juga jika diniyatkan ibadah maka akan berpahala.
Maka introspeksilah,
Apa niyatku?
Mau ini....apa niyatku?
mau itu....apa niyatku?
Mau apa....ini niyatku?
Mau itu.....ini niyatku?
Ketika sebelum beramal, saat beramal, selesai beramal jagalah niyatmu.
Janganlah capekmu sia-sia tak berpahala.


Sahabatmu
Khulfan abu yazid al kebumayni

Minggu, 14 April 2019

Cara dan Tujuan Harus Benar

بسمﷲ والحمد لله والصلاۃ والسلام علی رسولﷲ




Mana di antara 2 ungkapan ini yang benar?:

الغايۃ تبرر الوسيلۃ
Tujuan membolehkan segala cara.
Atau:

الغايۃ لا تبرر الوسيلۃ
Tujuan tidak membolehkan segala cara.?
Dan apa kaitannya dengan kaidah fiqh:

الضرورۃ تبيح المحظورات
Darurat membolehkan yang diharamkan?

Mari kita bahas.
Tujuan adalah ibadah, wasilah juga ibadah.
Terkadang untuk meraih tujuan, seseorang melakukan sesuatu yang dilarang/haram.
Contoh:
Makan bangkai haram,
Minum khamer haram.
Tapi ketika seseorang terpaksa, kelaparan, hampir mati dan tidak ada makanan yang halal maka boleh dia makan bangkai sekedar menyambung hidup dan tidak memuaskan nafsunya.
Tujuan dia makan bangkai saat itu apa?
Menyelamatkan diri dari kematian.
Wasilahnya apa?
Makan bangkai.
Terpenuhi tujuannya?
Iya, dia bertahan hidup di saat kondisi darurat dengan cara makan bangkai.
Termasuk kaidah yang mana?
Tentu saja.

الضرورۃ تبيح المحظورات
Seuatu yang dharurat boleh melakukan yang haram.
Dan Allah ﷻberfirman:

فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا اثم عليه
"Maka barangsiapa yang terpaksa dan tidak sewenang-wenang dan melampaui batas maka tidak ada dosa baginya." (Al Baqarah: 173)

Sedangkan missal, ada seseorang ingin meraih simpati ummat dan ia menghalalkan bersalaman dengan lawan jenis agar ia terpilih menjadi seorang caleg atau lainnya maka ini adalah tujuan menghalalkan yang diharamkan Allah dan BUKAN DARURAT membolehkan yang diharamkan.
kenapa?
Tujuan: ingin dipilih, meraih simpati.
Wasilah: meraih simpati dan bersalaman dengan non mahram.
Apakah darurat dia harus jadi pemimpin?
sehingga boleh melakukan keharaman?
Bukankan bersalaman dengan non mahram adalah haram?
Maka tidak boleh bersalaman dengan non mahram utk meraih simpati mereka dengan tujuan agar didukung.
Karena kalo gak salaman nanti akan dituduh tidak merakyat, keras, fundamentalis, dll.

Memang terkadang Tujuan membolehkan sebagian cara,
Tapi dengan 2 syarat:
1. Tujuannya mulia
2. Wasilahnya disyariatkan

Contoh:
Rasulullahﷺberkata kepada Nu"aim bin Mas"ud:
الحرب خدعۃ
Perang adalah tipu daya.
Tujuan: mengalahkan musuh
Wasilah: tipu daya
Apakah wasilah nya boleh? Tipu daya?
Jawaban nya: ya boleh.
karena Rasulullah mengizinkannya, saat perang boleh melakukan tipu daya utk mengelabui musuh.
Tujuannya mulia: Meninggikan kalimat Allah
Wasilahnya disyariatkan: tipu daya khusus saat perang.
Semoga bisa di fahami.

Contoh lain:
Boleh berbohong di antaranya:
- Suami membahagiakan istri
- Mendamaikan 2 orang yang berselisih.
Tujuan: Mulia, membahagiakan istri
Wasilah: berbohong.
misalkan makanan nya tidak selera, tapi suami bilang makanannya enak.
Tujuan: Mulia, mendamaikan 2 orang, menyelamatkan nyawa.
wasilah: berbohong
Maka jika tujuannya mulia dan wasilahnya disyariatkan, maka boleh menggunakan wasilah yang asalnya haram tapi ada dalil yang membolehkannya pada kondisi tertentu dan kasus tertentu.

Contoh yang mirip tapi tidak dibolehkan wasilahnya:
Muadz bin Jabal sepulangnya dari Syam langsung sujud pada rasulullah ﷺ lalu rasul melarangnya dan bersabda:
"Kalo aku boleh menyuruh orang utk sujud kepada orang lain maka aku akan suruh seorang istri sujud pada suaminya".
Tujuan: mulia, mengagungkan rasul
Wasilah: sujud pada rasul.
Ini terlarang.
Maka tujuan tidak selalu membolehkan/menghalalkan segala cara/wasilah .

Carilah cara yang benar utk meraih maksud dan tujuan.
Jika caranya benar atau disyariatkan maka gunakanlah cara itu.


Semoga bermanfaat
وﷲ اعلم بالصواب

Cibitung.
Sahabatmu:
Khulfanudin abu yazid.