بسم الله والحمد لله
صلاۃ وسلاما Kepada rasulillah
Saudaraku dan sahabatku.....
Soal: Apakah wajib bagi ma'mum baca surat al fatihah? Atau cukup mendengarkan imam saja?
Bismillah walhamdulillah,
Ulama 4 madzhab
Yaitu:
- Imam Abu Hanifah:
Ma'mum tidak perlu baca.
- Imam Malik:
Ma'mum wajib baca.
- Imam Asy Syafi"i:
Ma'mum wajib baca di tiap rekaat.
- Imam Ahmad:
Jika bacaan al fatihah imam terdengar, maka ma'mum cukup dengarkan imam saja. Tapi jika bacaan imam sirr, atau tidak terdengar maka ma'muum wajib baca al fatihah.
Naah dari perbedaan pendapat ini maka..
Untuk ma"mum
Maka, kita gabungkan beberapa dalil:
1.Dalil wajib baca al fatihah bagi imam dan ma"mum.لا صلاۃ الا بفاتحۃ الكتاب
Arti: "Tidak ada sholat bagi yang tidak baca al fatihah."
2.Dalil: Bacaan imam mewakili bacaan ma"mum.
3.Dalil al a"raaf:204
"Jika di bacakan al qur'an maka simaklah baik-baik dan diamlah supaya kamu dapat rahmat." (ma"mum simak imam saja).
Maka para ulama menggabungkan dalil-dalil ini dan berijtihad, bahwa:
- Jika ma"mum mendengar bacaan al fatihahnya imam maka cukup ikuti di dalam hati (yaitu rekaat ke 1&2 sholat maghrib dan isya) dan shubuh
- Tapi jika bacaan sholat nya sirr (dhuhur, ashar) maka imam dan ma'mum wajib baca.
- Jika rekaat ke 3&4 (sholat maghrib & isya) maka ma'mum wajib baca al fatihah
خلفان
Semoga manfaat ya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar